4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Menurut Kitab Safinatun Najah -->

4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Menurut Kitab Safinatun Najah

Senin, 14 Juni 2021





Sebelum menunaikan ibadah yang wajib maupun yang sunnah seorang muslim dan muslimah sangat dianjurkan atau diwajibkan untuk berwudhu, apalagi ketika akan melakukan sholat. Banyak hal yang membatalkan wudhu, namun penulis akan mencoba membahas 4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Menurut Kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim Bin Abdullah Bin Said Bin Sumair Al Hadhrami, Asy-Syafi’i.


Karena salah satu syarat sahnya sholat adalah bersuci atau wudhu. Jika tidak, maka sholatnya akan dianggap tidak sah. Maka dari itu kalian para muslimin maupun muslimah harus tau hal apa saja yang membatalkan wudhu.


Safinatun najah adalah kitab yang dikarang  oleh Ulama Besar yang berasal dari Yaman bernama Syekh Salim Bin Abdullah Bin Said Bin Sumair Al Hadhrami. dalam bab wudhu beliau menjelaskan ada 4 hal yang membatalkan wudhu. Ke-empat hal tersebut diantaranya adalah:  


1. Keluarnya sesuatu apapun dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul (kemaluan) atau dubur (anus), baik kentut dan yang lainnya tak terkecuali mani.  

Penjelasan terkait hal diatas yaitu apapun yang keluar dari qubul dan dubur (kemaluan dan anus) kering maupun basah adalah sesuatu hal yang dapat membatalkan wudhu seperti keluarnya kotoran baik kering maupun basah. Namun apabila yang keluar adalah air mani maka yang bersangkutan wajib melakukan mandi hadast besar.  


2. Hilangnya akal dan tidur kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya.  

Penjelasan terkait hal diatas yaitu jika seseorang tertidur namun dalam posisi duduk sambil mengokohkan duduknya, dalam hal ini pantat berposisi rapat di dasar, maka wudhunya tidak akan batal. namun bila tidurnya menghilangkan kesadaran maka hal tersebut akan membatalkan wudhu. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidur ada 2 jenis yaitu tidur ringan dan tidur berat.  

Terkait hilangnya akal yang dapat membatalkan wudhu seperti mabuk, pingsan, dan gila. Karena hilang kesadaran seperti itu adalah suatu hal yang lebih parah dari pada tidur.  


3. Bersentuhannya dua kulit lelaki dengan perempuan dewasa bukan mahram  

Penjelasan mengenai hal yang membatalkan wudhu berikutnya adalah bersentuhnya kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah sama-sama dewasa dengan yang bukan mahramnya dengan bersentuhan langsung tanpa adanya pembatas atau penghalang.  


4. Menyentuh kemaluan bagian depan maupun belakang (kubul / dubur) dengan telapak tangan bagian dalam atau jari-jari.  

Penjelasan mengenai hal yang membatalkan wudhu yang ke 4 yaitu menyentuh kelamin dan dubur manusia baik anak kecil maupun orang dewasa baik yang masih hidup maupun sudah meninggal dengan tangan bagian dalam atau telapak tangan dan jari-jarinya secara langsung baik sengaja maupun tidak disengaja maka akan membatalkan wudhu.   


Itu lah 4 Hal yang membatalkan wudhu Menurut Kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim Bin Abdullah Bin Said Bin Sumair Al Hadhrami, Asy-Syafi’i. semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat buat para pembaca dan menambah wawasan pembaca mengenai hal yang membatalkan wudhu.